faq:2022:05:12:000148981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min mau nanya syarat2 pengajuan banding apa aja ya? dan apakah masih wajib untuk membayar pajak yg terutang sebesar 50% sebagai syarat pengajuan banding?
Jawaban
di ketentuan pajak yaitu di UU KUP hanya mengatur terkait banding untuk hal ini saja “Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007), untuk selebihnya persyaratan apakah harus membayar dulu sekian % ini silakan bisa ditanyakan langsung ke Pengadilan Pajak, karena untuk banding ini suda
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000148981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion