faq:2022:05:12:000148974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dulu NPWP gabung dgn suami, ada harta atas nama istri ikut TA dan dilaporkan di SPT suami. Skrng istri punya NPWP sendiri. apakah atas saham dan tanah atas nama istri perlu dilakukan pembetulan ke spt istri? dan diikutsertakan pps lagi atau bagaimana?
Jawaban
Ga usah si harusnya, cukup dilaporin di SPT Isteri aja untuk tahun pajak pas si isteri baru ada NPWP sendiri. Pembetulan kalau ternyata di SPT Tahunan tahun pajak yg suami laporin ternyata si isteri dah ada NPWP, nanti yg dibetulin SPT si suami
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000148974_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion