faq:2022:05:12:000148972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuannya bukannya kalau dalam hal pemungut/pemotong pajaknya sebagai pembeli kan ya? kalau sebagai penjual seperti apa?
Jawaban
kalau ini transaksinya pph 22 atas penjualan obat kan memang industri farmasi yg sebagai pemungut yaa atas penjualan obat ke distributor, jadi nanti brti “Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemu
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/12/000148972_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion