faq:2022:05:11:000186119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tahun 2019 WP menggunakan tarif umum, namun di tahun 2022 WP menggunakan pp 23. Bukannya kalau sudah menyampaikan pemberitahuan dan menggunakan tarif umum tidak bisa menggunakan pp 23 lagi ya mas/mbak?
Jawaban
ya betul, sekali pakai ketentuan umum (baik krn pemberitahuan menggunakan ketentuan umum atau krn omset lebih dari 4,8m) , maka tahun tahun selanjutnya tidak bisa pakai pp 23 lagi walaupun misal pada tahun tahun selanjutnya omsetnya tidak melebihi 4,8m.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000186119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion