faq:2022:05:11:000182029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 13 ayat 4 p3b indo-sing boleh dijelaskan maksudnya gimana?
Jawaban
Halima Tussadiah, [11/05/2022 11.00] jadi, negara lainnya ini bisa memajaki jika pengalih memiliki sekurang kurangnya 50% dari total saham yg diterbitkan perseroan yg sahamnya dialihkan gini aja si, tp kita gabisa kasih contoh, karena di se nya pun gaada perpres 35/2021 kalau wp mau liat versi indonya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000182029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion