faq:2022:05:11:000180780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau tanya, kalau kita ada transaksi dengan pihak jasa outsource, ada biaya tenaga kerja dan ada fee outsourcenya, nilai dpp yg dibuat utk faktur pajak pakai nilai yang mana? feenya saja atau total keseluruhan?
Jawaban
uu hpp, jasa tenaga kerja pasal 16B, tp blm ada aturan turunannya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000180780_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion