faq:2022:05:11:000180759_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak halo admin, saya mau tanya. Untuk pembuatan bupot bak pph 21, pph 23 dan pph 4, apakah harus ada data lengkap KTP/NPWP dari vendor penyedia jasa ya? Semisal penyedia jasa tidak bersedia kasih data KTP/NPWP, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
ini pembuatan bukpotnya melalui apa? untuk pembuatan bukpot memang memerlukan npwp atau jika lawan transaksi tidak memiliki npwp bisa menggunakan nik untuk op. jika lawan transaksi tidak memberikan datanya konsekuensi tidak bisa diterbitkan bukti potong dan pemotong akan dikenakan saksi kalau tidak menerbitkan bukpot. silakan konfirmasi kembali ke lawan transaksi
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000180759_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion