User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000180759_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak halo admin, saya mau tanya. Untuk pembuatan bupot bak pph 21, pph 23 dan pph 4, apakah harus ada data lengkap KTP/NPWP dari vendor penyedia jasa ya? Semisal penyedia jasa tidak bersedia kasih data KTP/NPWP, apa yang harus saya lakukan?


Jawaban

ini pembuatan bukpotnya melalui apa? untuk pembuatan bukpot memang memerlukan npwp atau jika lawan transaksi tidak memiliki npwp bisa menggunakan nik untuk op. jika lawan transaksi tidak memberikan datanya konsekuensi tidak bisa diterbitkan bukti potong dan pemotong akan dikenakan saksi kalau tidak menerbitkan bukpot. silakan konfirmasi kembali ke lawan transaksi

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q A G U
S B M D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O F V D
 
faq/2022/05/11/000180759_1234.txt · Last modified: (external edit)