User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000180758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter Ka, halo terkait bupot unifikasi bagaimana mekanisme pembetulan indentitas wajib pajak yg di potong di ebupot unifikasi, mis harusnya saya motong PT. A, terpotong PT. b -ini harusnya ga bisa pembetulan bupot ya mas, mba. Harusnya pembatalan kan ya? karena sudah berbeda identitas yang dipotong. Berarti mekanismenya nanti hapus bukti potong lama lalu buat bukti potong baru ya mba/mas? mohon bantuannya https://twitter.com/nugi484/status/1523825297015341056


Jawaban

apakah wp sudah lapor sptnya? Kalau udah lapor, gabisa pembetulan identitas. Kalau belum lapor masih bisa diubah ya kak

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L Z S P
P M S U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E U T J
 
faq/2022/05/11/000180758_1234.txt · Last modified: (external edit)