faq:2022:05:11:000180758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter Ka, halo terkait bupot unifikasi bagaimana mekanisme pembetulan indentitas wajib pajak yg di potong di ebupot unifikasi, mis harusnya saya motong PT. A, terpotong PT. b -ini harusnya ga bisa pembetulan bupot ya mas, mba. Harusnya pembatalan kan ya? karena sudah berbeda identitas yang dipotong. Berarti mekanismenya nanti hapus bukti potong lama lalu buat bukti potong baru ya mba/mas? mohon bantuannya https://twitter.com/nugi484/status/1523825297015341056
Jawaban
apakah wp sudah lapor sptnya? Kalau udah lapor, gabisa pembetulan identitas. Kalau belum lapor masih bisa diubah ya kak
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000180758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion