User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000180756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Selamat Siang Team Informasi Pajak, Saya ingin bertanya, jika perusahaan kami menjual listrik, perlakuan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dikenakan PPN? dan berapa persen? PPh apasaja yang dikenakan? Mohon bantuannya ya. Terima kasih —- Mas/Mbak mau tanya kalau listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dibebaskan dari pengenaan PPN, apakah cukup hal ini disampaikan kah ke WP sebagai penjual listrik atau ada ketentuan lain terkait listrik? Kemudian untuk PPhnya seperti apa? Terima kasih.


Jawaban

listrik yg di bwah 6600VA ini sebelum uu hpp berlaku masuk ke bkp strategis yg dapet fasilitas dibebaskan mbak, tapi di hpp masih belum jelas karena dia ga masuk list 16B, tp kabarnya masih tetep dapet fasilitas sih nanti. Mungkin bisa diarahkan untuk menunggu aturannya dulu. untuk pphnya ga ada aturan khusus ya mbak. Jd balik ke laporan keuangannya aja nanti dikenakan tarif biasa, atau wp termasuk wp pp 23 atau engga, disesuaikan sajaa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V S S᠎ D
U᠎ Q B​ H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C I​ V Z
 
faq/2022/05/11/000180756_1234.txt · Last modified: (external edit)