User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000180754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter Pagi min mau tny Misalpenjual PT.A Pmbeli PT.B (umkm ada SKet PP23) PT.A (indstri farmasi) misal jual obat, ke PT.B. Pertnynnya apkah PT. A hrs buat bkti ptong PPh 22 0.3% a.n PT.B? atau tdk prlu potong karena PT.B PP23? Atau apkah hrs ada SKB PT.B agar tdk diptong? @kring_pajak Mas mba, ini si wp (industri farmasi) tetap wajib pungut pph 22 0,3% (tidak final) atau pungut sesuai suket pp 23 nya 0,5% ya?


Jawaban

kalau wp pp 23 punya sket dan masih berlaku, bertransaksi dg pemotong/pemungut dan menyerahkan sket harusnya dipotongnya sesuai tarif pp 23 mas, 0,5%

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S᠎ N O M
J V R G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C I W F
 
faq/2022/05/11/000180754_1234.txt · Last modified: (external edit)