faq:2022:05:11:000180754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Pagi min mau tny Misalpenjual PT.A Pmbeli PT.B (umkm ada SKet PP23) PT.A (indstri farmasi) misal jual obat, ke PT.B. Pertnynnya apkah PT. A hrs buat bkti ptong PPh 22 0.3% a.n PT.B? atau tdk prlu potong karena PT.B PP23? Atau apkah hrs ada SKB PT.B agar tdk diptong? @kring_pajak Mas mba, ini si wp (industri farmasi) tetap wajib pungut pph 22 0,3% (tidak final) atau pungut sesuai suket pp 23 nya 0,5% ya?
Jawaban
kalau wp pp 23 punya sket dan masih berlaku, bertransaksi dg pemotong/pemungut dan menyerahkan sket harusnya dipotongnya sesuai tarif pp 23 mas, 0,5%
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000180754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion