Tanya
email: Saya memiliki pertanyaan tentang biaya bunga yang muncul karena adanya hutang. Jadi perusahaan kami memiliki hutang ke Sister company yang berada di luar negeri (Colombia) dari hutang tersebut akan muncul biaya bunga karena hutang yang belum di bayarkan, namun biaya bunga tersebut akan menggantung di laporan keuangan kami karena kami tidak akan membayarkan ke sister company kami. Dan berdasarkan agreement antara perusahaan kami dengan sister company kami yang berada di luar negeri harus
Jawaban
Pasal 26 ayat 1 UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: divi
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion