User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000165173_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email): Mau konfirmasi jawaban, Mas/Mba. Sehubungan dengan PMK No.67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, Jasa pialang Asuransi dan jasa pialang reasuransi ada beberapa pertanyaan antara lain SBB: 1. Perusahaan Pialang Asuransi yang sebelum PMK tersebut terbit dan telah dikukuhkan sebagai PKP serta sudah menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN sebesar 10 %, apakah dengan terbitnya PMK tersebut PPN nya berubah menjadi 2.2% ? Itu berarti dijelasin cutoff 1 Aprilnya aja ya. Un


Jawaban

1. Betul, dijelaskan kapan berlakunya pmk nya aja 2. Betul 3. Iya, merujuk ke ayat 1, dikukuhkan sbg pkp 4. Sesuai 5. Benar, jelasin objek ppn nya di pasal 2 ayat 1 huruf b.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I W L A
I G​ M C᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B P H H I
 
faq/2022/05/11/000165173_1234.txt · Last modified: (external edit)