faq:2022:05:11:000165173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email): Mau konfirmasi jawaban, Mas/Mba. Sehubungan dengan PMK No.67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, Jasa pialang Asuransi dan jasa pialang reasuransi ada beberapa pertanyaan antara lain SBB: 1. Perusahaan Pialang Asuransi yang sebelum PMK tersebut terbit dan telah dikukuhkan sebagai PKP serta sudah menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN sebesar 10 %, apakah dengan terbitnya PMK tersebut PPN nya berubah menjadi 2.2% ? Itu berarti dijelasin cutoff 1 Aprilnya aja ya. Un
Jawaban
1. Betul, dijelaskan kapan berlakunya pmk nya aja 2. Betul 3. Iya, merujuk ke ayat 1, dikukuhkan sbg pkp 4. Sesuai 5. Benar, jelasin objek ppn nya di pasal 2 ayat 1 huruf b.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000165173_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion