faq:2022:05:11:000164214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan apakah perusahaan ( CV ) yang menjual beras dalam satu tahun melebihi 4.8 M. Wajib dikukuhkan sebagai PKP ?
Jawaban
di UU HPP (UU 7/2021) diatur bahwa barang kebutuhan pokok yg awalnya termasuk jenis barang yg tidak dikenai PPN (non BKP) menjadi terutang PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP). Pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan terbatas terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Aturan turunan dari UU HPP cluster PPN belum ada sampai saat ini, jadi kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP a
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000164214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion