faq:2022:05:11:000163711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya utk jasa likuidator tarif PPh nya berapa ya? Apakah masuk PPh 23?
Jawaban
Jasanya diserahkan oleh badan? Jika iya, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dikenai PPh 23 sebesar 2%. Jika yg memberikan jasa OP maka dikenai PPh pasal 21.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000163711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion