faq:2022:05:11:000163539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya Mas/Mbak untuk ketentuan Pasal 6 ayat 6 PER-03/2022 berlaku jika pemusatan PPN yang terdaftar di KPP wilayah BKM sesuai Pasal 6 ayat 7nya, apakah termasuk jasa forwarder? Terima kasih
Jawaban
Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan alamat sebagaimana dimaksud pada
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000163539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion