User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000158584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya ingin bertanya perihal harta orang tua yang sudah meninggal. Ayah saya mempunyai beberapa unit rumah atas nama beliau di daerah Sumatera yang belum ayah saya laporkan di SPT, karena beliau memang tidak mempunyai NPWP. Beliau menderita sakit parkinson yang parah selama waktu yang sangat lama & di awal tahun ini beliau sudah meninggal dunia. Pertanyaan saya, apabila saya ingin menjual rumah tersebut, apakah rumah tersebut harus saya masukkan ke dalam SPT saya, atau bisa langsung dijual saja ta


Jawaban

Untuk hartanya silakan diinput pada SPT tahunan sejak tahun harta dimiliki/dikuasai, namun jika di tahun yang sama sudah langsung dijual, maka tidak perlu diinput karena saat akhir tahun berarti sudah tidak dimiliki/dikuasai. Untuk pajaknya yang ada pada penjual, ada pajak pengalihan atas tanah dan/ bangunan di PPh pasal 4 ayat (2)

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K​ A N B
W H Z H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O S C E
 
faq/2022/05/11/000158584_1234.txt · Last modified: (external edit)