Tanya
aya ingin bertanya perihal harta orang tua yang sudah meninggal. Ayah saya mempunyai beberapa unit rumah atas nama beliau di daerah Sumatera yang belum ayah saya laporkan di SPT, karena beliau memang tidak mempunyai NPWP. Beliau menderita sakit parkinson yang parah selama waktu yang sangat lama & di awal tahun ini beliau sudah meninggal dunia. Pertanyaan saya, apabila saya ingin menjual rumah tersebut, apakah rumah tersebut harus saya masukkan ke dalam SPT saya, atau bisa langsung dijual saja ta
Jawaban
Untuk hartanya silakan diinput pada SPT tahunan sejak tahun harta dimiliki/dikuasai, namun jika di tahun yang sama sudah langsung dijual, maka tidak perlu diinput karena saat akhir tahun berarti sudah tidak dimiliki/dikuasai. Untuk pajaknya yang ada pada penjual, ada pajak pengalihan atas tanah dan/ bangunan di PPh pasal 4 ayat (2)
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion