Tanya
mau nanya kalau ada valas tahun 2019,mau dihibahkan dg akta notaris ke anak di 2022 ini,apakah perlu adjustment kurs sesuai transaksi di 2022 atau bisa pakai kurs perolehan 2019,untuk dilaporkan di SPT orang tua dan anak?terima kasih.
Jawaban
Harta 2019, hibah 2022. Untuk SPT Orang tua, harta dilaporkan sejak 2019 hingga 2021, nilai hartanya terakhir dilaporkan di SPT Tahunan 2021 dengan nilai valas dikalikan dengan kurs akhir tahun 2021 (petunjuk pengisian SPT PER 36/2015). Jadi nilai terkahir bukan nilai valas dikali kurs 2019. Untuk SPT anak PEMBUKUAN BAGI PIHAK PENERIMA HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN (Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Apabila terjadi pengalihan harta : 1. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dala
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion