Tanya
terkait dengan transaksi PPN yang dibebaskan namun transaksinya dengan konsumen akhir teknis pelaporannya gimana? sebagai tambahan informasi transaksi saya merupakan jasa pendidikan dimana berdasarkan aturan mendapatkan fasilitas dibebaskan. namun berdasarkan Per-03 kami juga memndapatkan fasilitas kemudahan dalam penerbitan FP karena transaksi kami langsung dengan konsumen akhir dalam hal ini berarti sebagai pedagang eceran. apakah boleh digunggung
Jawaban
Jasa pendidikan sejak UU 7 tahun 2021 menjadi JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan. Untuk jenisnya apa saja bisa cek di penjelasan pasal 16b uu ppn sttd uu hpp. Aturan turunan dari UU HPP cluster PPN mengenai hal tsb belum ada(baru disebutkan di siaran pers sp-39/KLI/2022), jadi belum dapat diberikan informasi lebih detail mengenai hal tsb . Kalau dari aturan kan boleh digunggung yaa meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. “PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion