faq:2022:05:11:000151706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp melakukan pembayaran atas PPh 23 terutang, akan tetapi terdapat salah setoran. lalu membuat dan membayar billing baru untuk keperluan pelaporan lalu wp menyelesaikan spt masa pembetulan pada ebupot dg memasukkan kedua ntpn yang telah dibayar, dan saat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah kode, pemindahbukuan tersebut ditolak, In gmn ya mas/mbak biar pemindahbukuannya bs?
Jawaban
Disarankan untuk menghapus sspnya lalu pembetulan, terus ajukan pemindahbukuan atau bisa coba PMK 187/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000151706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion