User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000151706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp melakukan pembayaran atas PPh 23 terutang, akan tetapi terdapat salah setoran. lalu membuat dan membayar billing baru untuk keperluan pelaporan lalu wp menyelesaikan spt masa pembetulan pada ebupot dg memasukkan kedua ntpn yang telah dibayar, dan saat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah kode, pemindahbukuan tersebut ditolak, In gmn ya mas/mbak biar pemindahbukuannya bs?


Jawaban

Disarankan untuk menghapus sspnya lalu pembetulan, terus ajukan pemindahbukuan atau bisa coba PMK 187/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U K O N
B T M O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W​ R A Q
 
faq/2022/05/11/000151706_1234.txt · Last modified: (external edit)