User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000151694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, mau konfirmasi kalau berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012. Kurs yang digunakan untuk PPN JLN kan menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Berarti kurs saat pembayaran/setor SSP kan?


Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean m

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U᠎ K K E
K T​ V P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S J K O
 
faq/2022/05/11/000151694_1234.txt · Last modified: (external edit)