faq:2022:05:11:000149001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami membuat fp normal pada masa april 2022 tgl 28/04/2022, jika kami mau membuat revisi fp tersebut dihari ini berartikan jadi tgl 10/05/2022. Saya lihat diperaturan pembuatan fp soalnya disebutkan jika pembuatan tanggal fp revisi yaitu sesuai dengan tgl saat pembuatan revisi fp tersebut, tapi ketika saya coba diefaktur kenapa tglnya 10/05/2022 dengan masa april 2022 bukan masa mei 2022. Mohon konfirmasinya apakah betul seperti ini?
Jawaban
Sudah sesuai kok, Mas. Tanggalnya memang tanggal 10/05/2022 sesuai dengan saat WP tersebut membuat FP penggantinya. Untuk masa pajaknya memang mengikat ke masa pajak dari faktur yang akan diganti.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000149001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion