faq:2022:05:11:000149000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, untuk transaksi retur barang, dalam pembuatan nota retur itu apakah terdampak oleh PER 3/2022 juga? artinya nota retur harus dilihat alamat pemusatan ppn nya juga? atau disamakan dengan alamat Faktur Pajak dari transaksi barang yg diretur?
Jawaban
Pada dasarnya untuk pembuatan nota retur/nota pembatalan masih menggunakan ketentuan PMK-65/2010. Untuk bagian alamat hanya dicantumkan alamat pembeli saja. Tapi karena di fakturnya sendiri dicantumkan alamat cabang (bagi WP KPP BKM yang PPN-nya dipusatkan), pencantuman alamat disarankan sama seperti alamat yang tercantum di fakturnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000149000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion