faq:2022:05:11:000148998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pengalihan tanah bangunan invoive sdh diterbitkan,fktr pjk jg sdh disetorkan perusahaan tetapi customer nunggak belum bayar…apakah atas pptb nya sebagai developer kami terhutang?dengan notaben customer blm membayar alias nunggak, dan apabil kami kenakan bunga ats tunggakan pmbyran apakah atas psnghasilan bunga terhutang pptb?
Jawaban
untuk WP OP atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan, saat terutangnya adalah saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion