faq:2022:05:11:000148996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, in kan ssuai per 24 harus ada npwp atau NIK, cm ak agk bingung, PPh 22 jual emas batangan maksudny wp in bgmn ya?
Jawaban
Penjualan emas batangan sesuai pasal 2 ayat 1 PMK-34/2017, Mbak. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan. Untuk bukti pungutnya saat ini dibuat sesuai PER-24/2021, di ebupot unifikasi dan memang dibutuhkan NPWP/NIK/TIN (jika SPLN) untuk transaksinya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion