User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak, in kan ssuai per 24 harus ada npwp atau NIK, cm ak agk bingung, PPh 22 jual emas batangan maksudny wp in bgmn ya?


Jawaban

Penjualan emas batangan sesuai pasal 2 ayat 1 PMK-34/2017, Mbak. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan. Untuk bukti pungutnya saat ini dibuat sesuai PER-24/2021, di ebupot unifikasi dan memang dibutuhkan NPWP/NIK/TIN (jika SPLN) untuk transaksinya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W W A M
U Q X E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G Z A S
 
faq/2022/05/11/000148996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1