faq:2022:05:11:000148993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy mau membuat kode billing PPh ps 4 (2) utk pemotongan PPh final atas jasa yg diberikan oleh UMKM yg memiliki SKet PP23/2018. Pd Subjek Pajak yg dipilih
Jawaban
Kalo WP posisinya merupakan pemotong, ketika pembuatan billing dengan kode 411128 - 423 memang dibagian subjek pajaknya diisi dengan NPWP lain. Tujuannya supaya billing tersebut tercantum identitas lawan transaksinya. NPWP dan nama pemotong sendiri akan muncul sebagai NPWP dan nama penyetor di kode billing-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148993_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion