faq:2022:05:11:000148989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada PT mempunyai wacana menggunakan tenaga orang asing. orang asing tsb tidak berada di Indonesia, jadi ybs hanya kerja jarak jauh (online).Mohon informasi : 1. Apakah PT wajib pungut pajak penghasilan dan dasar peraturannya. 2. Kalau wajib pungut, berapa tarif tarif pajaknya, kalau untuk a) perproyek, atau b) kontrak bbrp bulan saja atau c) kontrak 1 tahun
Jawaban
Kalau tenaga kerja asingnya tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka tenaga kerja asing tersebut dikategorikan sebagai SPLN. Atas penghasilan yang diterima SPLN dikenakan PPh 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B (jika ada DGT).
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148989_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion