faq:2022:05:11:000148951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketentuan PPN atas jasa tenaga kerja? detil DPP nya bagaimana?
Jawaban
<WRAP> jelasin normatif bahwa sesuai Pasal 16B UU PPN, jasa tsb masuk fasilitas PPN Dibebaskan. Namun rinciannya belum diatur di aturan turunan, serta jika melihat PMK 83/2012 sempat membahas DPP rincinya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148951_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion