faq:2022:05:11:000148931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 menggunakan SPT-Y. Dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya?
Jawaban
Dari SPT Y nya ya ber, Nanti kalau ternyata normalnya lebih kecil bisa Pbk atau PMK 187, kalau kurang ya setor sisanya ada sanksi keterlambatan setor
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion