User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 menggunakan SPT-Y. Dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya?


Jawaban

Dari SPT Y nya ya ber, Nanti kalau ternyata normalnya lebih kecil bisa Pbk atau PMK 187, kalau kurang ya setor sisanya ada sanksi keterlambatan setor

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ C P I G
L R U Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M​ R B B
 
faq/2022/05/11/000148931_1234.txt · Last modified: (external edit)