User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148843_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait pembukaan Faktur pajak dengan menggunakan nilai tertentu. Kami adalah PKP yang menjual hasil pertanian/perkebunan ke Badan Usaha industri pengolahan hasil pertanian/perkebunan. Dimana sebelum nya faktur pajak dibuka dengan menggunakan DPP nilai lain (PMK 89/PMK.010/2020) dengan kode 03 Dan PPN-nya dipungut dan disetor oleh PKP Pembeli BKP Namun untuk Aturan baru PMK.64/PMK.03/2020 Faktur Pajak dengan menggunakan nilai tertentu : 1. Faktur Pajak yang dibuka dengan me


Jawaban

pembeli sesuai pasal 8 jadi pemungut, kode 03 bertemu 05 maka tetap gunakan kode 03 (sesuai lampiran per 03/2022) dan PPN tetap dihitung dg besaran tertentu, pihak yang menyetor dan melapor adalah pemungut PPN (dalam hal ini Badan usaha industri tsb selaku pembeli)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U L M J
W N L J Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I T K K
 
faq/2022/05/11/000148843_1234.txt · Last modified: (external edit)