Tanya
haloo, saya mau tanya mengenai keabsahan e-materai? Saya sudah menggunakan e-materai untuk beberapa dokumen resmi, namun ketika submit surat pernyataan ke OSS/BKPM, e-materai tsb tidak diakui dan diminta buat ulang pakai materai 10rb (padahal e-materai kan juga 10rb)
Jawaban
Kita jawab normatif aja yaa, bahwa meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan satu dari tiga jenis/bentuk meterai (selain meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yg ditetapkan oleh Menteri) yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2020. Lebih lanjut, dalam PMK No 134/2021 diatur lebih rinci mengenai Meterai Elektronik dan penentuan keabsahannya. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektroni
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion