User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin kak, tentang cap PPN dibebaskan BKP barang kebutuhan pokok. Kapan ya terbitnya Peraturan Pemerintah ? Dan sekarang sudah tanggl 11 Mei 2022 Pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan tentang Cap PPN Dibebaskan atas penyerahan BKP Barang Kebutuhan Pokok ? Sedangkan kewajiban upload faktur pajak keluaran untuk masa April paling lambat tgl 15 Mei 2022. Transaksi sudah menumpuk sangat banyak atas nomor faktur pajak keluaran kami. Kami mohon keluhan kami ini segera di tanggapi dan berikan sol


Jawaban

Barang kebutuhan pokok menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada dir

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N O N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F A U E
 
faq/2022/05/11/000148833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)