faq:2022:05:11:000148818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tny terkait insentif pajak covid-19 untuk potongan pembayaran Angsuran PPh 25. dimana berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. jadi kondisinya untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 kemarin saya menggunakan SPT-Y, spt normal belum disampaikan. dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya? terima kasih
Jawaban
Dasar pengurang angsuran pph 25 masa april dan mei 2022 dihitung berdasarkan perhitungan pada SPT-Y
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion