User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148818_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tny terkait insentif pajak covid-19 untuk potongan pembayaran Angsuran PPh 25. dimana berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. jadi kondisinya untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 kemarin saya menggunakan SPT-Y, spt normal belum disampaikan. dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya? terima kasih


Jawaban

Dasar pengurang angsuran pph 25 masa april dan mei 2022 dihitung berdasarkan perhitungan pada SPT-Y

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T P​ X O
X W G A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D D Q Y
 
faq/2022/05/11/000148818_1234.txt · Last modified: (external edit)