faq:2022:05:11:000148758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yg mau saya tanyakan terkait PPh 22 impor, apakah perlu dilaporkan dalam bupot unifikasi ? karena umumnya jika mengacu ke SPT Masa PPh Pasal 22 tidak ada pelaporan PPh 22 impor
Jawaban
PPh 22 Impor yang sudah dipungut bea cukai tidak perlu diinput oleh WP yg dipungut di spt unifikasi (normalnya yg input, lapor, dan setor adalah pemungutnya). Bagi WP yg dipungut nanti bisa jadi kredit pajak, dilaporinnya di spt tahunan aja
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion