faq:2022:05:11:000148754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai PER-03/PJ/2022 untuk alamat di faktur pajak keluaran harus sama dengan alamat pengiriman barang Jika ada PT A, PT B dan PT C masih dalam satu Grup untuk pesanan dari PT A dikirimnya ke alamat PT B. jadi untuk faktur pajaknya alamatnya sesuai dengan alamat yang mana Bapak/Ibu?
Jawaban
Ini grup wen? Bukan pusat cabang? Harusnya alamatnya ya diisi sama alamat pembeli yg sebenernya sih. Kalo pembelinya A ya alamat A. Karena kalo grup itu kan dianggap entitas berbeda dan harusnya npwpnya beda2 ya antara A B C
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion