faq:2022:05:11:000148750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait Faktur Pajak yg di terbitkan oleh supplier. Jika kami memiliki transaksi dengan 1 perusahaan tetapi penyerahan BKP/JKP nya terletak di beberapa cabang. Jika perusahaan tsb tidak mau mengganti alamat di FP sesuai dengan penyerahan BKP/JKP nya apakah kami dapat tetap mengkreditkan FP tsb?
Jawaban
Wp no response saat digali. Arahin dulu wp mastiin pengisian alamat di fpnya udah sesuai aturan per-03/2022 atau belum ya. pengkreditan sendiri secara umum ketentuannya mengikuti pasal 9 uu PPN sttd uu HPP. Terutama pasal 9 ayat 2b: yg dikreditkan harus memenuhi syarat psal 13 ayat 5… (salah satunya ada identitas pembeli yaitu npwp nama alamat yg tentu saja harus benar datanya)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148750_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion