faq:2022:05:11:000148745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk orang pribadi yang melakukan transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan sudah menyetor sendiri (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5%. Pajak yg disetor apakah bisa dilaporkan melalui Aplikasi Ebupot Unifikasi atau tetap harus pakai E-SPT melalui EFILING. pakai unifikasi juga kan mas/mbak?
Jawaban
Untuk masa apa mbak? Kalo udah wajib ebuni misal seperti yg di per-24/2021 mulai april 2022, berarti sudah wajib ebuni ya mbak
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148745_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion