User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabungan ke Pembeli yang sama dalam 1 bulan sesuai masing-masing alamat pengiriman tersebut?


Jawaban

FP gabungan itu 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O A K H
G X F Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U Z T P
 
faq/2022/05/11/000148737_1234.txt · Last modified: (external edit)