faq:2022:05:11:000148737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabungan ke Pembeli yang sama dalam 1 bulan sesuai masing-masing alamat pengiriman tersebut?
Jawaban
FP gabungan itu 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion