faq:2022:05:11:000148734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk periode April 2022 atas PPh 23 saya buat 3 bukti potong..1 bukti potong di menu ebupot dan 2 bukti potong di menu pph unifikasi. kemarin saya ada bayar pajak pph 23..dan sekarang saya bingung lapornya. karena di menu pph unifikasi..yg tercatat hanya atas 2 bukti potong. gimana cara lapor pajak atas 1 bukti potong yang saya buat di meni ebupot?
Jawaban
Mulai April 2022 memang sudah diwajibkan membuat bupot dari ebuni. Atas bupot yang masih dibuat di ebupot lama, bisa dibuatkan kembali di ebuni agar masuk ke pelaporan SPT di ebuni.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148734_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion