User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mw bertanya untuk PER-03/PJ/2022 Pasal 18 terkait dengan batas tanggal fenerbitan faktur di tanggal 15 bulan berikutnya,. apakah untuk revisi faktur faktur pengganti dan pembatalan juga termasuk didalamnya atau hanya untuk faktur normal


Jawaban

Untuk PK normal mba dan pengganti

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I L M J
E D Q F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I P J​ C
 
faq/2022/05/11/000148732_1234.txt · Last modified: (external edit)