faq:2022:05:11:000148732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mw bertanya untuk PER-03/PJ/2022 Pasal 18 terkait dengan batas tanggal fenerbitan faktur di tanggal 15 bulan berikutnya,. apakah untuk revisi faktur faktur pengganti dan pembatalan juga termasuk didalamnya atau hanya untuk faktur normal
Jawaban
Untuk PK normal mba dan pengganti
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion