User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin mengetahui Regulasi NPWP bagi PT PMA di Indonesia. Apakah PT PMA wajib memiliki NPWP? Apakah sanksi apabila PT PMA tidak memiliki NPWP? Kemudian, apa kewajiban PT PMA yang memiliki NPWP? Apabil PT PMA ingin membuka kantor cabang, apakah Kantor Cabang tersebut harus memiliki NPWP? Apakah ada sanksi apabila kantor cabang PT PMA tidak memiliki NPWP? Apa saja kewajibannya? Regulasinya terdapat dimanakah?


Jawaban

regulasinya sama dengan WP badan DN pada umumnya mba. PT itu adalah badan dalam negeri terlepas dari susunan modalnya lebih dominan dari PMA karena pendiriannya mengikuti UU PT di Indonesia. beda dengan BUT yang memang bukan merupakan PT. karena sudah masuk ke pengertian SPDN Badan sesuai UU PPh HPP pasal 2 ayat 3 huruf b. untuk wp pusatnya sesuai PMK 147 2017 harus daftar NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. Dan untuk WP badan cabang sesuai PMK 147 2017 Pasal 24 , wajib

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z U U I
C T J R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J A I M
 
faq/2022/05/11/000148729_1234.txt · Last modified: (external edit)