faq:2022:05:11:000148727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kenapa unuk pph pasal 26 jasa apabila menggunakan tax treaty harus merefer ke pasal 7?
Jawaban
sebenarnya di tax treaty itu ada macam2 jasa: independen personal service, art and director fee, shipping and air transport dll. perlu digali lagi jasanya ini detailnya seperti apa. kalau tidak masuk ke kriteria yang ada di tax treatynya, dan pemberian jasanya tidak melebihi time test, refernya ke business profit
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion