User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kenapa unuk pph pasal 26 jasa apabila menggunakan tax treaty harus merefer ke pasal 7?


Jawaban

sebenarnya di tax treaty itu ada macam2 jasa: independen personal service, art and director fee, shipping and air transport dll. perlu digali lagi jasanya ini detailnya seperti apa. kalau tidak masuk ke kriteria yang ada di tax treatynya, dan pemberian jasanya tidak melebihi time test, refernya ke business profit

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ B P A M
P Q H R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J U B​ D
 
faq/2022/05/11/000148727_1234.txt · Last modified: (external edit)