faq:2022:05:11:000148721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada bulan desember 2021 kami kan ada LB atas PPh 21, atas lb tsb harusnya kami kompensasi ke Januari 2022, tetapi saya terlanjur tulisnya januari 2021. solusinya bagaima ya kak supaya Lb tsb tetap bisa dipakai di januari 2022?
Jawaban
sudah coba disimulasikan, kalau buat pembetulan pun ga bisa dipilih lagi bagian bulan dan tahun kompensasinya. untuk teknis sebaiknya diarahkan ke kpp dulu
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion