User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148716_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Kalau WP OP yang melakukan penyetoran sendiri PPh 4 ayat (2) Sewa (bukan pemotong/pemungut) tersebut wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) s.d ayat (4) Per - 24/PJ/2021 apakah wajib memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP ? Apa saja persyaratannya untuk memperoleh Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP tersebut ?” Tetep wajib kan ya klo sertel, klo untuk kode otorisasi


Jawaban

kabar terakhir di grup soal kode otorisasi dari PP bulan Juni 2021, dan di sebutkan masih dalam pengembangan tim IT

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F V K​ P
M T X E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L W R​ C
 
faq/2022/05/11/000148716_1234.txt · Last modified: (external edit)