User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Pihak Lain, maka kami wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN serta PPH nya, untuk Kode Billing ini dibuat atas nama siapa? Pihak lain/Rekanan(merchant)/instansi pemerintah?


Jawaban

penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak; dan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E G M R
N E Y T S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V L P M
 
faq/2022/05/11/000148710_1234.txt · Last modified: (external edit)