Tanya
Saya mau tanya, saya dapat mobil dari orang tua, saya dg penghasilan dibawah 60 jt, jadi lampiran utk perinci harta tidak ada, sehingga saya belum lapor sampai saat ini. saya lihat dari pajak.go.id, bagian pps, bantuan. di situ ditulis, apabila dikasih motor dari orang tua dan belum lapor, ada 2 pilihan, yaitu tax amnesty atau pembetulan spt tahunan. Pertanyaan saya apakah bisa untuk mobil agya tahun lama, pembetulan spt tahunan, apabila bisa mohon diinfo caranya.
Jawaban
Secara umum kalo memang belum lapor bisa lapor ya SPTnya, tidak ada batasan bagi WP, daluwarsanya hanya atas penetapan. Caranya bisa pake efiling/eform, tapi dilihat lagi terkait batasan tahun yg diakomodasi. Barusan cek efiling OP bisa s.d. 2013, untuk eform s.d. 2016. Selebihnya masih ke KPP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion