faq:2022:05:11:000148691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal WP mau PBK kelebihan setor PPh final, nominal yang diisi di formulir PBK berarti cukup selisihnya itu saja ya mas/mba?
Jawaban
no 16 diisi dengan jumlah pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam BPN, kalau no 24 diisi dengan jumlah pajak yang dimohonkan Pemindahbukuan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion