faq:2022:05:11:000148686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pembayaran PPN atas transaksi pengiriman barang dari FTZ (Batam) ke non-FTZ (Jakarta), itu di billingnya menggunakan NPWP penerima (JKT) atau yang mengirimkan (Batam) ya? karena riskan gak bisa dikreditkan PPN nya.
Jawaban
pasal 16 ayat 6-9 pmk-173/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148686_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion