User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk pembayaran PPN atas transaksi pengiriman barang dari FTZ (Batam) ke non-FTZ (Jakarta), itu di billingnya menggunakan NPWP penerima (JKT) atau yang mengirimkan (Batam) ya? karena riskan gak bisa dikreditkan PPN nya.


Jawaban

pasal 16 ayat 6-9 pmk-173/2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V K H Q
K J B T​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N P U I
 
faq/2022/05/11/000148686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1