faq:2022:05:11:000148679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila spt masa sudah dilapor dan dilakukan pemotongan pph pasal 26 20% karena wna terlambat memberikan DGT, apakah bisa diubah bupotnya dengan pembetulan spt masa?
Jawaban
secara formal per 25/2018, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph pasal 26. seharusnya tidak bisa pemebtulan spt tapi dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/11/000148679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion