User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami membeli ayam Potong untuk kami olah dan memenuhi kebutuhan makan karyawan kami yang ingin kami tanyakan, apakah Supplier ayam potong tersebut harus menerbiktan PPN dengan kode 080 dan apakah Supplier tersebut boleh menggabungkan tagihan selama satu bulan menjadi 1 Faktur karena Jatah no Fakturnya tidak Cukup…? dan atas Faktur 080 tersebut mengacu peraturan pajak yang mana..?


Jawaban

Saat ini ayam termasuk ke bahan kebutuhan pokok (sesuai PMK-99/2020), dan bukan lagi termasuk non BKP. Jadi atas penyerahannya sudah seharusnya terutang. Tapi aturan turunannya apakah akan diberikan fasilitas belum ada. Kalo memang belum ada transaksi, silakan sarankan tunggu aturan turunannya. Tapi kalo sudah ada, arahkan untuk konsultasi ke KPP dulu, apakah terbit faktur 08 dulu atau gimana. Terkait FP gabungan, sepanjang diterbitkan atas penyerahan dalam 1 bulan yg sama ke pembeli BKP yang

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G Z F D
O P A O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W G B V
 
faq/2022/05/11/000148654_1234.txt · Last modified: (external edit)