User Tools

Site Tools


faq:2022:05:11:000148653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib pajak menerima surat keputusan keberatan di bulan agustus 2021 (sebelum UU HPP), namun STP atas denda keberatan baru diterima dengan tanggal sekarang dengan sanksi sebesar 50%. Bukanya seharusny 30%?


Jawaban

Keputusan keberatannya terbit sebelum UU HPP berlaku. Karena yg menjadi dasar pengenaan sanksinya adalah berdasarkan keputusan keberatan, maka pengenaan sanksi dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku pada saat kapan dasar pengenaan sanksi tsb terbit. Selebihnya boleh konfirm ke KPP terdaftar

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J G A K
X Y X D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y I᠎ D A
 
faq/2022/05/11/000148653_1234.txt · Last modified: (external edit)